Kimberly Ryder Klaim Edward Akbar Sudah Talak 3 Dirinya


Jakarta, CNN Indonesia

Kimberly Ryder mengklaim Edward Akbar sudah pernah menjatuhkan talak tiga atas dirinya. Hal itu ia ungkat setelah mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Ucapan itu menjadi alasan Kimberly menggugat cerai Edward Akbar. Ia merasa sudah tidak dapat kembali rujuk meski masih menunggu keputusan hakim.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebenarnya itu sudah talak tiga, jadi memang sudah tidak bisa rujuk lagi. Tapi, balik lagi tergantung dengan keputusan hakim nantinya,” ujar Kimberly di PA Jakarta Pusat, seperti diberitakan detikHot pada Rabu (24/7).

Kimberly kemudian menyinggung sikap suaminya yang berulang kali mengucapkan talak atau putus hubungan pernikahan. Menurut aktris itu, Edward seharusnya bisa menjaga lisan sebagai seorang suami.

Ia juga ingin Edward bertanggung jawab terhadap ucapan yang pernah dilontarkan selama menikah. Namun, Kimberly enggan menjelaskan lebih detail penyebab gugatan cerai itu diajukan.

“Ya, makanya sebagai laki-laki harus menjaga apa yang diomongin. Menjaga lisan dan memang pertanggungjawabkan saja apa yang sudah diucapkan,” ujar Kimberly.

[Gambas:Video CNN]

“[Alasan gugatan cerai] kayaknya enggak perlu disebut,” terang Kimberly Ryder.

Sementara itu, talak tiga yang diajukan seorang suami baru sah secara hukum negara jika telah didaftarkan hingga disidangkan di Pengadilan Agama.

Persidangan itu dapat dilakukan ketika suami mengajukan permohonan cerai terhadap istri maupun ketika istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, hingga Kompilasi Hukum Islam.

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.

Humas PA Jakarta Pusat Wawan Iskandar menyebut gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court. Gugatan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP.

Kimberly Ryder disebut tidak mengajukan gugatan harta gana-gini. Aktris berusia 30 tahun itu hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.

(frl/pra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA