Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal meminta keterangan dari operator seluler terkait kasus pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivasi kartu seluler.
Diketahui, kasus pencurian NIK tersebut ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya juga memerintahkan pihak operator seluler agar perkara kebocoran data milik masyarakat tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
“Kominfo akan meminta penjelasan pihak Indosat dalam rangka evaluasi dan juga pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/8).
Buntut kasus ini, Budi turut memerintahkan kepada seluruh operator seluler untuk memastikan perlindungan data masyarakat dan patuh terhadap UU Telekomunikasi serta UU Perlindungan Data Pribadi.
“Seluruh operator seluler dan ekosistem telekomunikasi itu harus memperhatikan perlindungan konsumen, kualitas layanan dan patuh hukum,” ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pencurian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengaktifkan dan melakukan registrasi kartu perdana seluler atau Kartu SIM.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan kedua pelaku bekerja di PT NTP. Keduanya masing-masing berinisial PMR dan L.
“Di mana mereka (kedua pelaku) mengerjakan permintaan dari PT IOH, dengan target mampu menjual 4.000 sim card,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis (29/8).
Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari PT IOH dan PT NTP terkait kasus pencurian data ini.
Bismo menerangkan untuk memenuhi target tersebut, pelaku memanfaatkan sebuah aplikasi yang digunakan untuk mencuri data milik warga.
“Menggunakan aplikasi handsome dengan yang memasukkan kartu SIM card tersebut ke dalam handphone kemudian muncul perintah dari operator seluler untuk melakukan registrasi,” ujarnya.
“Maka pelaku menggunakan aplikasi sehingga muncul lah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi,” imbuh dia.
Bismo mengungkapkan setidaknya kedua pelaku telah menyalahgunakan 3000 identitas warga kota Bogor dan sekitarnya. Selain itu, kata dia, masih ada puluhan ribu NIK lain yang rencananya juga akan dimanfaatkan oleh pelaku.
Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(dis/pua)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA