Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menilai pembahasan RUU Polri berlangsung secara efektif.
Ia berpendapat pembahasan pasal per pasal yang dimuat dalam klausul itu berjalan dengan lancar.
“Saya melihat cukup efektif, pasal demi pasal berjalan cukup lancar,” kata Benny di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7).
Benny menyebut Kompolnas senantiasa mengikuti dan mempelajari draf dari RUU Polri.
Ia menyatakan mereka terus mengikuti jalannya diskusi dalam membahas RUU yang telah resmi jadi usul inisiatif DPR itu.
“Apa-apa yang diusulkan, apa-apa yang tentunya ada pihak yang tidak sependapat,” ujarnya.
Benny menyampaikan dalam rapat pembahasan DIM di Kantor Kemenko Polhukam itu mereka terlebih dulu berdiskusi dengan Divisi Hukum Polri.
Ia menyebut mereka turut mendiskusikan praktek terbaik dalam penanganan kasus lintas negara.
Benny mencontohkan salah satunya saat penangkapan gembong narkoba Freddy Budiman beberapa tahun silam. Kala itu, Polri menjalin kerjasama dengan Tiongkok.
“Kerja sama seperti inilah kita juga bicara masalah yurisdiksi. Karena habis itu petugas dari Cina datang ke sini, ini gantian mereka Freddy Cs untuk pembuktian kasusnya yang di sana, si pemilik,” ucap dia.
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam usulannya, terdapat dua pokok bahasan yang diakomodasi dalam revisi terbaru UU Polri tersebut. Pertama, terkait penambahan sejumlah kewenangan, seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber hingga penyadapan.
Pokok materi kedua yakni berkaitan dengan batas masa pensiun bagi anggota Polri yang hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Setelah menjadi usul inisiatif DPR, Revisi UU Polri tersebut nantinya akan dibahas oleh anggota Dewan bersama Pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik Revisi UU Polri. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai sejumlah poin revisi dalam RUU Polri belum mencerminkan masalah aktual di lembaga tersebut.
Pembahasan RUU tersebut juga terkesan terburu-buru. Apalagi, DPR akan mengakhiri periode pada 30 September mendatang sebelum diganti periode berikutnya. Wahyudi menilai satu kali masa sidang pada Agustus mendatang dinilai tak cukup untuk membahas poin revisi secara komprehensif.
(mnf/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA