Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian keluar negeri selama enam bulan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP. Tiga orang di antaranya merupakan internal PT ASDP.
“Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A, sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/7) petang.
Tessa menjelaskan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 sampai dengan 2022.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Tessa.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitasnya ke publik.
Hal itu akan disampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. Dalam proses penyidikan ini, tim penyidik KPK sudah menyita sejumlah mobil.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA