Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan warga negara Jepang berinisial TH yang merupakan mantan pegawai perusahaan minyak NK diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada 2012.
Keterangan ini disampaikan untuk mengklarifikasi pemberitaan yang tayang pada 9 Juli lalu.
“KPK pada Selasa, 9 Juli 2024 memeriksa mantan pegawai perusahaan NK berinisial TH, warga negara Jepang. Namun, pemeriksaan tersebut bukan berkaitan dengan penyidikan kasus LNG melainkan dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).
Juru bicara yang merupakan pensiunan Polri ini mengatakan saksi TH sejauh ini membantu penyidik untuk mendalami proses pengadaan katalis di PT Pertamina 12 tahun silam.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan ketika penyidikan sudah dianggap cukup. KPK menduga gratifikasi yang diterima para pihak terkait mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA