KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Gubernur Maluku Utara


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tersangka kasus suap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, salah satu tersangka kasus suap tersebut yakni Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.36 WIB. Ia dikawal penuh tim penyidik KPK hingga lantai dua ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan memberikan informasi kegiatan dimaksud pada besok hari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” kata Tessa lewat pesan tertulis.

Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan.

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.

Terbaru, sidang praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif ditolak hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK.

Ia juga meminta pengadilan memerintahkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama dirinya. Kemudian, pengadilan diminta menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK.

Muhaimin Syarif juga meminta kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

(ryn/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA