Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan persetujuan bersyarat atas pengambilalihan saham atau akuisisi PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).
Penetapan dikeluarkan untuk menghindari potensi terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan dari dua kali sidang dilakukan, Tokopedia maupun Tiktok menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut. TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security. Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia,” kata Deswin dalam keterangan, Rabu (18/6).
Ada lima syarat yang ditetapkan KPPU:
1. Kedua pelaku usaha harus memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.
2. Kedua pelaku usaha juga diharapkan tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
b. self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak;
c. menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop (Shop|Tokopedia), baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.
3. Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop (Shop/Tokopedia).
4. Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi).
5. Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop (Shop/Tokopedia) dan Tokopedia.
“Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999,” pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA