KPU Ingatkan Caleg Terpilih Bisa Gagal Dilantik jika Tak Lapor LHKPN


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan konsekuensi bagi calon legislatif terpilih yang tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan caleg tersebut bisa tidak dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Betul [caleg tak lapor LHKPN terancam tidak dilantik],” kata Idham, Selasa (16/7).

Idham menjelaskan setiap caleg terpilih, baik caleg untuk anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan. Idham menyebut ketentuan itu tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Adapun konsekuensi dari tidak melaporkan LHKPN diatur dalam ayat 3. Dalam pasal tersebut dikatakan caleg yang tidak melapor LHKPN tidak akan dimasukkan ke daftar caleg yang dilantik.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.

Sebelumnya, KPU mengaku akan kembali menyurati calon legislatif (caleg) terpilih yang belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pasalnya, masih ada caleg terpilih yang belum juga menunaikan kewajiban tersebut. Padahal, KPU sudah berkali-kali memberingat surat berisi pengingat agar para caleg terpilih membuat laporan LHKPN.

“Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti laporan LHKPN, sudah kita terima sebagian,” kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jakarta Pusat Jumat (12/7).

(yla/fra)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA