Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin berubah pikiran tentang langkah untuk mengantisipasi kekerasan seksual di lingkungan lembaganya.
Sebelumnya, Afif mengatakan KPU tidak akan membuat satuan tugas (satgas) tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) karena sudah ada tim pengawasan internal.
Namun, kini Afif menyebut KPU akan mempertimbangkan langkah yang paling tepat untuk mengantisipasi dan menindak kasus tersebut, termasuk membuat satgas TPKS
“Salah satu yang kita rancangkan terutama kaitan kebijakan bagaimana jajaran atau mengantisipasi menghindari tindak-tindak yang dilarang, kekerasan terhadap perempuan dan seterusnya, sedang kita matangkan. Apakah bentuknya aturan, bentuknya tim satgas atau yang lain,” kata Afif di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/7).
Afif mengakui mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU tidaklah mudah.
“Mau tidak mau harus kita hadapi jalan terjal di depan dengan situasi kita, kita hadapi, kita jalani gitu kan. Tadi memang yang paling penting kita mencoba meningkatkan, mengembalikan trust publik pastinya,” ujarnya.
Komnas HAM mengusulkan agar KPU membuat aturan mengenai perilaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Usulan itu disampaikan sebagai respons mengenai kasus asusila yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag. Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah meneken keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU. Dalam keppres tersebut juga dijelaskan Hasyim dipecat secara tidak hormat.
(yla/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA