Kukuh Bantah Pemerasan, Minta Vonis Bebas

Jakarta, CNN Indonesia

Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs sudah mendekati akhir.

Pada Jumat (5/7), SYL cs telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman poin-poin pembelaan yang disampaikan SYL.

1. Kukuh tak lakukan pemerasan

SYL menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK. Ia menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa telah melanggar asas Non-testimonium de auditu (keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi).

SYL menyatakan keterangan yang disampaikan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyimpulkan ada perintah melakukan pengumpulan iuran atau dana sharing tidak diberikan dalam kapasitas saksi tersebut mendengar langsung perintah.

Semua saksi, menurut SYL, mengaku hanya mendengar dari saksi Panji yang merupakan mantan ajudannya tanpa melakukan konfirmasi.

[Gambas:Video CNN]

“Ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ujar SYL sembari menahan tangis.

Ia mengaku sangat sedih karena difitnah telah melakukan pemerasan oleh sejumlah mantan anak buahnya di persidangan. Dalam hal ini ia marah kepada Panji selaku mantan ajudan yang dinilai telah melempar tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa.

“Saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya,” kata dia.

SYL menambahkan dakwaan dan tuntutan jaksa juga melanggar asas satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis). SYL menjelaskan keterangan Panji yang mengungkapkan perintah dirinya untuk mengumpulkan iuran dari anak buah merupakan keterangan yang berdiri sendiri.

“Terlebih itu memang saya tidak pernah mengatakan atau menyampaikan kepada saksi Panji baik perintah maupun arahan yang bersifat menyimpang, sehingga keterangan tersebut tidak benar dan sangatlah mengada-ada, dari perspektif hukum keterangan tersebut hanya keterangan satu orang saksi Panji saja tanpa didukung oleh keterangan saksi lain maupun alat bukti lain,” ucap dia.

2. Merasa dizalimi

SYL merasa dizalimi karena dituntut dengan pidana 12 tahun penjara oleh jaksa KPK atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan. SYL merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tim jaksa KPK.

“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” ucap dia.

SYL menganggap jaksa telah menggunakan asumsi dalam memperberat tuntutan terhadap dirinya dengan menyebut motif tamak.

“Saya hanya melihat sebagai asumsi dan pendapat yang terbangun dengan motif penuh kebencian terhadap saya. Padahal, faktanya saya tidak pernah meminta uang dan fasilitas kepada bawahan saya, apalagi secara aktif menagih-nagih, baik secara tatap muka atau langsung, dan telepon maupun melalui WhatsApp,” ungkap SYL.

“Saat keluar sidang ada pengunjung bertanya jika memang saya tamak karena tuduhan pemerasan. Apa istilah bagi orang yang memeras kamu? lembaga yang memeras kamu? Kekuasaan politik yang memeras kamu? Saya tak mampu menjawabnya,” lanjut dia.

3. Pamer segudang penghargaan

Dalam pleidoinya juga, SYL membeberkan seluruh prestasi selama menjabat sebagai lurah, camat, bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri pertanian. Bahkan, SYL pamer pernah mendapat penghargaan dari KPK.

Penghargaan yang diperoleh dari KPK yaitu penghargaan anti-gratifikasi terbaik tahun 2018-2019; penghargaan pengelolaan LHKPN terbaik 2019; Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020; dan apresiasi perenapan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja Kementan.

“Saya sangat mendukung program pemberantasan korupsi. Saya mengakomodasi semua program-program KPK dan para penegak hukum dalam beberapa kegiatan di lingkungan Kementan terutama koordinasi dan supervisi di lingkungan Ditjen Kementan termasuk mengampanyekan semangat antikorupsi baik sebagai Mentan maupun jabatan sebelumnya,” ucap SYL.

Lanjut ke sebelah…


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA