Kusnadi Staf Hasto Adukan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam


Jakarta, CNN Indonesia

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri terkait penyitaan ponsel dan dokumen partai.

Pengaduan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku pengacara Kusnadi dan teregister dengan nomor SPSP2/003111/VII/2024/Bagyanduan tertanggal 11 Juli 2024.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK,” ujar pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Kamis (11/7).


Petrus menjelaskan setidaknya terdapat dua peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran oleh AKBP Rossa dan penyidik KPK lainnya. Peristiwa pertama, kata dia, terjadi pada 10 Juni 2024 saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.

Ia menyebut saat itu kliennya dipanggil oleh AKBP Rossa untuk memberikan ponsel milik Hasto. Akan tetapi, setelah dipanggil AKBP Rossa justru disebut malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

“Kusnadi keberatan, ‘kok saya digeledah’. Dibalas ‘diam kamu’. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya akhirnya dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka,” jelasnya.

Selain itu, Petrus menyebut dugaan pelanggaran kedua diduga terjadi pada 19 Juni 2024, ketika Kusnadi diperiksa penyidik terkait Harun Masiku. Ia mengatakan ketika itu Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Persoalannya, kata dia, terdapat kesalahan dalam surat penerimaan barang bukti yang diberikan oleh KPK mulai dari perbedaan tanggal hingga lokasi penerimaan barang bukti.

“Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkan sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan,” tuturnya.

“Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua KPK Nawawi Pomolango mengakui pihaknya ingin mencari keberadaan tersangka suap yang juga bekas caleg PDIP Harun Masiku dengan menyita ponsel Kusnadi usai pemeriksaan kemarin.

“Itu yang saya lagi mintakan sama Pak Deputi Penindakan untuk diberikan kepada kami,” kata Nawawi usai rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/6).

Sedangkan Ketua Dewas KPK Tumpang Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan handphone dan buku catatan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari stafnya, Kusnadi sudah sesuai prosedur.

Tumpak menyebut mengatakan bahwa telah ada pemberitahuan ke Dewas terkait dengan penyitaan tersebut.

“Ya belum boleh saya bilang. Ya sesuai. Ada. Surat perintahnya ada,” kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version