Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 menjadi 12 persen berlaku untuk produk kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Saat ini, PPN 12 persen hanya dikenakan untuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang saat ini dikenakan PPnBM, termasuk kendaraan bermotor,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Rustam Effendi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/1).
Menurut Rustam, ketentuan itu berdampak pada hampir seluruh jenis kendaraan mulai mobil harga terjangkau dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
“Iya [LCGC kena imbas PPN 12 persen],” ucapnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Beleid itu ditetapkan pada 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Negara merilis aturan ini adalah mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
“Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas pasal 2 ayat 3 beleid itu, dikutip Kamis (2/1).
Sedangkan daftar barang mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2021. Lalu, dirinci juga dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023 terkait daftar barang bawah mewah kena pajak selain kendaraan bermotor.
Saat pertama kali meluncur pada 2013, mobil LCGC mendapat fasilitas berupa keringanan PPnBM 0 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.
Agar produsen bisa menikmati insentif tersebut, para produsen harus memenuhi ketentuan salah satunya konsumsi bahan bakar yaitu kapasitas isi silinder 980-1200 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) paling sedikit 20 km/liter.
Namun pada Oktober 2022, mobil LCGC sudah tidak lagi diberikan diskon PPnBM, sehingga LCGC dikenakan pajak 3 persen sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berdampak negatif pada penjualan kendaraan karena pemerintah menggelontorkan insentif-insentif fiskal.
“Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoi dalam keterangan resmi, Desember 2024.
Menurut Yohanes, kebijakan insentif fiskal awal Januari 2025 dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan risiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA