Semarang, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7).
Pantauan CNNIndonesia.com, rombongan penyidik tiba pukul 09.00 WIB. Mereka langsung masuk ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan melakukan penggeledahan.
Tak berselang lama, petugas KPK melanjutkan penggeledahan ke Kantor Dinas Sosial, Dinas Kominfo, serta Dinas Tata Ruang dan Dinas Perumahan, Kawasan dan Pemukiman.
Penggeledahan disertai meminta keterangan beberapa ASN ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret nama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Ita dan Alwin Basri.
Kemarin Tim penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, Jawa Tengah.
Upaya paksa tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang. Untuk apa kegiatannya, di mana, kami belum bisa rilis,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7) petang.
“Semoga pada saat kegiatan tersebut selesai dalam beberapa hari atau minggu ke depan, teman-teman akan diberikan update lagi,” lanjut dia.
Ita dan Alwin sempat diperiksa penyidik KPK kemarin. Keduanya diperiksa di tempat terpisah, Ita di Kantor Walo Kota Semarang, dan Alwin di rumah pribadinya kawasan Bukit Sari Semarang.
KPK mengusut total tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidikan tersebut ditandai dengan giat penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Semarang.
Tiga kasus tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Sebanyak empat orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dari sumber CNNIndonesia.com, mereka ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Ita, Alwin Basri; serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” kata Tessa.
(dmr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA