Media Asing Soroti Vonis 10 Tahun Eks Mentan SYL


Jakarta, CNN Indonesia

Media asing ramai-ramai mewartakan putusan persidangan yang memvonis mantan Menteri Pertahanan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas korupsi dan pemerasan pada Kamis (11/7).

Portal berita asal Singapura seperti The Straits Times dan Channel NewsAsia menyoroti SYL mengkorupsi uang negara untuk berfoya-foya seperti liburan pakai jet pribadi hingga membeli perhiasan mahal untuk istri.


The Straits Times juga menekankan bahwa SYL merupakan menteri kabinet Presiden Joko Widodo keenam yang terjerat korupsi.

“Limpo adalah menteri keenam dalam kabinet Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi,” bunyi laporan The Straits Times.

Selain itu, kantor berita Malaysia, Bernama, dan protal berita New Straits Times juga mewartakan hal serupa.

Portal berita Australia, ABC News, juga ikut menyoroti vonis SYL dengan judul “Former Indonesian agriculture minister jailed for corruption”.

“Limpo menggunakan uangnya untuk membeli mobil mewah, hadiah dan apartemen, menyewa jet pribadi, pesta dan pertemuan keluarga, serta untuk perayaan keagamaan dan ziarah. Limpo juga menggunakan suap tersebut untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan kepada partai politik Nasdem yang dipimpinnya,” bunyi laporan ABC News.

Kantor berita Inggris, Reuters, dan Prancis, AFP, hingga Associated Press (AP) juga turut memberitakan putusan pengadilan terhadap SYL ini.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).

SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang juga menjalani sidang vonis pada hari ini.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA