Mekanisme Penggantian Komisioner KPU Usai Hasyim Asy’ari Dipecat


Jakarta, CNN Indonesia

Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) buntut pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag berinisial CAT.

Pemecatan resmi itu ditandai dengan keputusan presiden yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keppres dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).


Posisi Hasyim saat ini diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt.) Ketua KPU RI.

Namun, masih terjadi kekosongan dalam komposisi komisioner KPU. Dalam kondisi tersebut, harus dilakukan penggantian Ketua dan Komisioner KPU.

Sebab, berdasarkan Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama 3 bulan. Masa tugas itu dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Adapun ketentuan pergantian Ketua dan Komisioner KPU diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 UU No 7 tahun 2017, PAW harus dilaksanakan karena adanya pemberhentian antar waktu, seperti meninggal dunia; berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Kemudian pada ayat 4 dijelaskan:

Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Adapun daftar urutan hasil seleksi DPR terkait calon anggota KPU dan Bawaslu sebagai berikut:

1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asy’ari
3. Mochammad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Mellaz
8. Viryan Aziz
9. Iffa Rosita
10. Dahliah
11. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
12. Iwan Rompi Banne
13. Yessy Yatty Momongan
14. Muchamad Ali Syafa’at.

Total ada 7 kursi komisioner KPU. Dengan tersingkirnya Hasyim, seharusnya Viryan Aziz yang menggantikan.

Namun, Viryan sudah meninggal dunia pada Mei 2022. Dengan demikian, Iffa berpeluang menggantikan Hasyim karena berada di posisi sembilan.

Hal tersebut telah dijelaskan juga oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

“Sudah ada mekanismenya yaitu digantikan nomor urut delapan, jadi urut di mana ketika kami melakukan fit and proper test,” kata Guspardi.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version