Jakarta, CNN Indonesia —
KPU telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Sebelum mengemban jabatan sebagai presiden dan wakil presiden, Prabowo-Gibran harus membacakan sumpah dan janji di hadapan sidang paripurna MPR sekaligus sebagai prosesi pelantikannya sebagai presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pelantikan atau pengucapan sumpah/janji bagi Prabowo-Gibran akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Berdasarkan pasal 429 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden yang harus dibacakan oleh Prabowo-Gibran.
Bunyi sumpah presiden dan wakil presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Bunyi janji presiden dan wakil presiden:
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen di Pilpres 2024 lalu. Dari hasil itu, pasangan ini berhasil meraih kemenangan satu putaran.
Sementara rivalnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95 persen. Kemudian pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di urutan ketiga dengan suara sebanyak 27.040.878 atau 16,47 persen.
(rzr/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA