Menag Yaqut Akhirnya Buka Suara soal Mobil Dinas Masuk Jalur Busway


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya buka suara perihal mobil berpelat RI 24 masuk jalur busway kemudian terhambat bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Respons itu disampaikan Yaqut saat bertemu dengan awak media usai acara penyelenggaraan haji 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7).

“Yang substantif deh apa,” jawab Yaqut kepada awak media.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut kemudian menjawab pertanyaan mengenai isu lain. Setelahnya, Yaqut kembali ditanya perihal mobil dinasnya itu.

Yaqut pun mengeluarkan jawaban yang sama, “Yang substantif deh,”

Yaqut terus berjalan menuju mobilnya seraya menjawab pertanyaan lain. Tak lama, Yaqut pun masuk mobil.

Hari ini, Yaqut tampak tidak menggunakan mobil berpelat RI 24. Ia menggunakan Alphard warna hitam berpelat B 8569 ZZH.

Sebelumnya, beredar video di media sosial mobil berpelat RI 24 milik Yaqut masuk jalur busway kemudian terhambat bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam video itu, mobil dinas milik Yaqut dalam kondisi berhenti karena berada di posisi belakang bus Transjakarta yang juga sedang dalam kondisi berhenti.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan bus Transjakarta yang berhenti dalam video tersebut sedang mengalami gangguan, sehingga personel Patwal yang mengawal perjalanan Yaqut memutuskan untuk melewati jalur lain.

“Perlu dijelaskan, dalam video tersebut bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada Patwal soal gangguan tersebut sehingga Patwal memutuskan untuk lewat jalur lain,” jelas Anna dalam keterangannya, Rabu (24/7).

Anna pun menjelaskan tidak setiap hari mobil dinas milik Yaqut menggunakan jalur Transjakarta. Anna menyebut personel Patwal yang mengawal selalu berkoordinasi dengan petugas jalan lain untuk perjalanan menteri.

“Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung Patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” tutur dia.

Di sisi lain, Anna menjelaskan mobil dinas berpelat RI, mobil pemadam kebakaran dan ambulans sebetulnya diperbolehkan untuk masuk ke jalur bus Transjakarta.

Sejak 13 Juni 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur bus Transjakarta (busway) dapat digunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.

Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, dan mobil menteri yang menggunakan pelat nomor RI.

(pop/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA