Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan Indonesia tak bakal bisa mengimpor susu tanpa restu Kementerian Pertanian (Kementan).
Budi menegaskan langkah ini merupakan bentuk perlindungan produk dalam negeri. Ia menyebut Kemendag selama ini telah memberlakukan pengelolaan tata niaga impor.
“Termasuk (impor) susu, ya. Jadi, (impor susu) harus ada pertimbangan kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Pertanian,” tegas Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
Ia menegaskan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Ini adalah revisi ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Budi menyebut Permendag 8 mensyaratkan persetujuan impor untuk susu. Begitu pula untuk komoditas lainnya, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), baja, dan ban.
“Adalah berdasarkan pertimbangan teknis dari kementerian pembina industri. Sehingga kami tidak bisa menerbitkan persetujuan impor untuk produk tersebut kalau tidak ada pertimbangan teknis dari kementerian terkait,” jelasnya.
“Kebijakan tata niaga impor yang responsif, transparan, dan terukur dengan terus bekerja sama dengan kementerian dan instansi pembina sehingga kebijakan atau persetujuan terkait impor tentunya berdasarkan hasil koordinasi dan pertimbangan teknis kementerian terkait,” tutup Budi.
Permasalahan terkait susu segar mencuat belakangan ini. Isunya adalah penyerapan susu sapi dari peternak lokal.
Bahkan, para peternak ramai-ramai membuang hasil perahan karena tidak terserap di tanah air. Salah satu penyebabnya adalah industri pengolahan yang lebih memilih menggunakan susu sapi impor.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pemerintah akan kembali mewajibkan industri menyerap susu peternak lokal. Ia menegaskan bakal segera merevisi peraturan presiden sebagai payung hukum aturan tersebut.
“Kami dengan Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi), kita revisi sekarang. Kami wajibkan seluruh industri membeli susu peternak, susu sapi yang diproduksi oleh peternak Itu wajib. Insyaallah ke depan lebih baik, akan kembali seperti dulu,” ujarnya di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
“Barang siapa yang mengabaikan petani, tidak menyerap susunya, susu peternak yang diproduksi, kami beri peringatan tahan impornya dan bisa izinnya kami cabut!” ancam Amran.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA