Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pemblokiran situs dan aplikasi judi online (judol) terkadang menghadapi gugatan balik. Meski demikian, ia mengaku siap berhadapan dengan gugatan tersebut jika diperlukan.
“Untuk teman-teman ketahui bahwa pemerintah dalam hal ini, Kemkomdigi, dalam rangka menutup situs ataupun juga aplikasi, kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik. Enggak apa-apa, kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita akan tutup,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
“Dan kita siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” tambahnya.
Komdigi bersama dengan Desk Pemberantasan Judol telah menutup sebanyak 92.940 situs dan IP sejak desk gabungan tersebut mulai bertugas pada 4 November 2024.
Selain itu, desk gabungan ini juga telah menangani 2.822 konten dari File Sharing, diikuti oleh Google/YouTube dengan 1.308 konten.
Kemudian, desk ini juga menangani konten dari X (sebelumnya Twitter) sebanyak 691 konten, sementara di Telegram dan TikTok masing-masing ditemukan 99 dan 48 konten.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya juga telah memblokir sebnyak sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Sayangnya, jumlah tersebut tidak secepat yang diinginkan, karena pemblokiran konten di platform teknologi besar tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.
“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, Desk Pemberantasan Judol melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Selain itu, desk ini juga melibatkan Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta TNI dan Polri.
Tangkap influencer
Selain menindak situs dan aplikasi, pemerintah juga menangkap 85 influenser yang melakukan promosi atau endorse judol di media sosial.
“Untuk penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang sudah kita tindak memang, yang tersangka, yang kita tindak selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Sayangnya, Wahyu tak merinci siapa saja nama-nama influencer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA