Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai.
MK lewat putusan 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Papa Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan MK, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Yeremias Bisai terbukti melanggar prinsip Pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tak dapat dibenarkan oleh hukum.
MK pun meminta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilh Telap, Daftar Pemilh Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu.
“Yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” ucap Suhartoyo.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang itu harus rampung diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.
Lewat putusan ini, MK pun membatalkan dua PKPU Provinsi Papua soal penetapan hasil Pilgub Papua 2024 dan soal penetapan paslon peserta Pilgub Papua 2024.
(dal/mnf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA