Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari tahanan pada Sabtu (8/3) usai mendekam selama 52 hari.
Yoon dibebaskan setelah jaksa menyetujui pembebasannya menyusul pembatalan penangkapannya di pengadilan.
Pembebasan Yoon ini terjadi di tengah sidang pemakzulan dirinya imbas deklarasi darurat militer Korea Selatan pada 3 Desember 2024.
Kini, Mahkamah Konstitusi Korsel tengah meninjau apakah akan memakzulkan Yoon secara resmi.
Jika Yoon dimakzulkan, Korsel mesti mengadakan pemilihan presiden dalam waktu 60 hari.
Putusan final dari hakim MK terkait pemakzulan Yoon diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret 2025.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA