Muhammadiyah Ungkap 6 Lokasi Tambang Akan Diberikan untuk Ormas


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengungkapkan ada enam titik lokasi tambang yang akan diberikan pemerintah bagi ormas keagamaan.

“Karena yang diberikan ini terbatas, ya, hanya ada enam lokasi. Di luar itu tidak boleh. Nah, ini yang harus kita pahami dulu,” kata Azrul di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (26/7).

Meski begitu, Azrul tak menjelaskan rinci di lokasi mana saja tempat tambang yang akan diberikan pemerintah untuk ormas keagamaan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azrul sebelumnya menyatakan rapat pleno Muhammadiyah pada 13 Juli lalu telah melahirkan keputusan menerima tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

Azrul mengatakan PP Muhammadiyah akan mempertimbangkan terlebih dulu di titik lokasi mana tambang untuk Muhammadiyah ini akan diberikan. Sebab, ia mengatakan sampai saat ini Muhammadiyah masih belum mendapatkan informasi dari pemerintah di lokasi mana tambang untuk Muhammadiyah.

“Titik ini ada isinya enggak? Ada batu bara enggak yang mau diberikan? Nah, kalau sudah titik itu diberikan, maka kita akan menentukan sikap mengambil atau tidak,” kata dia.

Di sisi lain, Azrul mengatakan Muhammadiyah telah setuju untuk mengambil izin tambang dari pemerintah melalui forum rapat pleno yang digelar beberapa waktu lalu. Ia mengibaratkan kondisi perjalanan Muhammadiyah ini ‘sudah lampu kuning menuju lampu hijau’.

Ia juga beranggapan keputusan pemerintah memberikan izin tambang khusus bagi ormas keagamaan sebagai niat baik negara.

“Tapi kita kan enggak bisa milih konsesi khusus itu. Nah, ini yang juga menjadi dilema. Jangan-jangan yang diberikan itu sudah tidak ada batu baranya. Karena eks dari enam perusahaan itu kan,” kata dia.

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberi ruang bagi ormas keagamaan mengelola tambang melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

Kemudian, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 pada Senin (22/7). Aturan itu berisi tata cara pemberian tambang kepada ormas keagamaan.

Sebelum Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah lebih dulu menerima tawaran izin tambang dari pemerintah itu.

(rzr/wis)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version