MUI Bicara Peluang Keluarkan Fatwa tentang Judi Online


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar mengungkap soal peluang buat mengeluarkan fatwa soal judi online.

“Ya pastilah [haram]. Itu keharaman dari aspek agama tentang judi itu sudah dinyatakan dalam Al-Qur’an,” ucap dia saat ditanya soal peluang menerbitkan fatwa soal judi online, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (25/7).

Sambil menyebutkan surat Al-Maidah ayat 90-91, Anwar menyatakan judi merupakan termasuk “perbuatan setan.”


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“[Al-Qur’an] itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Kalau tanya fatwa tentang judi, tidak ada fatwa dari majelis ulama pun Al-Qur’an, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu (keharamannya),” urai dia.

Tak cuma dari sisi agama, Anwar juga menyoroti aspek lain dari judi online yang menghancurkan masyarakat,.

“Aspek ekonomi, dilihat juga aspek karakter, watak manusia yang jadi pemalas, tidak mau kerja,” imbuh dia.

Di tempat yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan judi online membuat “keluarga hancur dan pribadi-pribadi juga hancur.”

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata dia, judi online ini menyedot dana Rp327 triliun per 2023.

“2024, kalau tidak dilakukan langkah-langkah, bisa jadi Rp900 triliun,” cetus Budi.

Dengan segala jenis bahaya dan larangan agama terhadap judi online itu, Anwar dan ormas-ormas Islam yang tergabung di MUI sepakat buat mencegah dan memberantas judi online bersama Kominfo.

“Kami dari MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang 87 lebih di Indonesia ini tentu bersepakat dan membersamai Kominfo, membulatkan tekad dari judi online karena bahayanya sama-sama kita pahami,” urainya.

[Gambas:Video CNN]

(arh)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version