Jakarta, CNN Indonesia —
Nikita Mirzani disebut sudah tak sabar kasus dugaan pemerasan hingga pengancaman yang diadukan Reza Gladys masuk ruang sidang.
Berkas kasus tersebut sebelumnya dinyatakan lengkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (3/6) dan akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada Kamis (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Nikit Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan keputusan polisi tersebut sudah ditunggu kliennya sejak lama dan sama sekali tak gentar menghadapi persidangan.
“Ini memang yang ditunggu-tunggu Nikita Mirzani, agar kasusnya segera disidangkan dan semuanya bisa terungkap seterang-terangnya,” kata Fahmi.
“Segera disidangkan maunya, karena mau ada kepastian hukum mengenai kasus tindak pemerasan benar atau tidaknya.”
Diberitakan detikPop pada Kamis (5/6), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi barang bukti sudah disiapkan dalam kasus ini. Menurutnya, barang bukti tersebut terdiri dari mobil, ponsel, dan dokumen.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan asistennya, IM, dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, Reza Gladys menyebut Nikita Mirzani diduga awalnya menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima diklaim berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kasus ini, Nikita dan asistennya, IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Nikita dan IM kemudian resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (4/3). Nikita dan IM langsung menggunakan baju oranye khas usai rampung diperiksa.
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA