Nurul Ghufron Langgar Etik Sedang, Sanksi Potong Gaji


Jakarta, CNN Indonesia

Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas kasus penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaktu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” ujarnya menambahkan.

Dalam menjatuhkan sanksi ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Kemudian hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya, terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

Kemudian terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya.

Dewas KPK menyatakan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Ghufron dan ADM memiliki hubungan tidak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. Berdasarkan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.

Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” begitu pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.

Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal yang bersangkutan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM.

Namun, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi yang mengaku mendapat tekanan akhirnya menyetujui mutasi ADM ke Malang.

“Bahwa setelah terperiksa [Nurul Ghufron] menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi karena telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

Dewas KPK menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.

Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan wewenang Dewas KPK.

Perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu. Putusan dibacakan pada Selasa (3/9).

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK yang hingga kini masih bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.

(ryn/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA