Bisnis  

OJK Cabut Izin Wakil Manajer Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya


Jakarta, CNN Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) influencer Ahmad Rafif Raya yang gagal mengelola dana saham publik sebesar Rp71 miliar.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan pihaknya menghentikan kegiatan penawaran investasi dan pengelolaan dana publik yang dilakukan Ahmad karena terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara
Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).


Hudiyanto mengatakan pihaknya memanggil Ahmad pada Kamis (4/7) untuk meminta klarifikasi terkait kegagalan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.

Dari hasil klarifikasi diketahui bahwa Ahmad adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) di mana kedua izin tersebut hanya sebatas mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.

“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.

Kemudian, Ahmad juga mengakui telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ia menghimpun dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Karena itu, Satga PASTI OJK menghentikan kegiatan penawaran investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan Ahmad. Selain itu, Ahmad juga diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan.

“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.

[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA