Jakarta, CNN Indonesia —
Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan RUU Kepariwisataan menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan dihadiri 293 anggota dewan, Selasa (9/7).
“Saatnya saya menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dapat disetujui RUU usul DPR RI?” Ucap Cak Imin kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta Paripurna kompak.
RUU Kepariwisataan sebelumnya dibahas intensif oleh Komisi X DPR yang menjadi mitra pemerintah di bidang pariwisata dan pendidikan.
RUU Kepariwisataan yang menjadi perubahan kedua atas UU Nomor 10 Tahun 2009 itu didasarkan pada paradigma bahwa pariwisata bukan lagi didasarkan pada kuantitas semata atau jumlah massa.
Lewat RUU itu, pemerintah dan DPR ke depan akan mendorong sektor pariwisata berkualitas di Indonesia.
Setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR, RUU Kepariwisataan akan diserahkan kepada pemerintah. Presiden nantinya harus mengirim Surpres dan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum membahasnya bersama kembali dengan DPR.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA