Pegi Setiawan Siap Berikan Keterangan untuk PK Saka Tatal


Jakarta, CNN Indonesia

Pegi Setiawan menyatakan siap memberikan keterangan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, seorang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Saka telah bebas dari pidana delapan tahun penjara. Saat vonis Saka masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Setelah bebas, kini Saka berjuang memulihkan namanya dengan cara mengajukan PK. Saka menyatakan tidak terlibat kasus Vina dan menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.


“Saya bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia (untuk memberikan keterangan),” kata Pegi di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/7).

Pegi menyanggupi untuk membantu dalam proses pengajuan PK tersebut, sesuai kapasitas serta kemampuannya.

Selain itu, Pegi mengaku bersedia guna memberikan keterangan terhadap pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana lainnya pada perkara tersebut.

“Saya siap terbuka. Walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya (kasus Vina dan Eki),” ujarnya.

Pegi telah resmi bebas dari rutan Polda Jabar pada Senin (8/7) lalu. Dia memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Vina. 

Sementara itu Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan pihaknya telah mengajukan upaya hukum berupa PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7).

Titin menyebutkan dalam pengajuan PK tersebut, sejumlah berkas penting termasuk novum telah diserahkan kepada PN Cirebon.

Salah satu novum, kata dia, yakni soal tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eky. Pihaknya berharap PN Cirebon bisa menyampaikan berkas PK tersebut kepada Mahkamah Agung.

“Kalau dulu memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi novum yang disampaikan itu menggambarkan secara jelas, bahwa betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” ucap dia.

Sebelumnya, Saka Tatal telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Saka Tatal ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum pada kasus tersebut. Adapun sidang putusan terhadap Saka dilaksanakan pada 10 Oktober 2016 di PN Cirebon, Jabar.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version