Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang dari pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya tertentu bergaji hingga Rp10 juta mencapai Rp380 miliar.
“Terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan, Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara yang tidak terhimpun akibat kebijakan ini sekitar Rp380 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli pada CNNIndonesia.com, Rabu (7/1).
Namun demikian, sambungnya, kebijakan insentif ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung keberlangsungan usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan meningkatnya konsumsi dan aktivitas ekonomi, kami optimistis dampak positifnya akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional secara keseluruhan,” sambungnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif berupa pembebasan(PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang tahun ini. Tujuannya untuk menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Harapannya, hal ini mampu memberi ruang konsumsi lebih besar di tengah tekanan ekonomi global.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya dalam poin pertimbangan PMK 105/2025, dikutip Senin (5/1).
Dalam beleid tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif. Kelima sektor itu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
