Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Dilindas Mobil
Kasus ini bermula saat Ronald dan Dini pergi ke sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya 4 Oktober 2023 lalu.
Ronald bersama Dini teman-temannya mulanya berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam itu. Namun, setelah beberapa jam, ketika akan pulang, keduanya terlibat cekcok.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini disebut menampar Ronald lebih dulu saat berada di dalam lift saat akan pulang. Tapi terdakwa meresponsnya dengan mencekik, menendang dan memukul korban kepala menggunakan botol Tequilla.
Sesampainya di parkiran basemen, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan mobil Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan.
“Ronald mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA,” kata JPU Darwis membacakan dakwaan, di PN Surabata, Selasa (19/3).
Mengetahui hal itu, jaksa menyebut Ronald malah mengaku tak tahu ia sudah melindas korban. Dia lalu merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa-tawa, sebelum akhirnya membawanya ke apartemen.
Di apartemen tempat korban tinggal, Ronald kemudian dicecar beberapa sekuriti, dan rekan Dini. Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald.
Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa, tak bernafas dan tidak berdenyut nadi. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar.
Hasil Autopsi
Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo terhadap jenazah Dini, pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bolamata.
Kemudian luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Lalu, luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Sedangkan lada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.
Kemudian ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan.
Hasil autopsi juga menyatakan DSA mengalami luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul, pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml.
“Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah. Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri. Perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat,” kata jaksa.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA