Pembatasan Beli Pertalite Jadi Mulai 1 Oktober 2024?


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 1 Oktober 2024. Untuk meningkatkan efisien, pemerintah sedang menyiapkan kriterianya.

Kepala BPH Migas Erika Retnowaru mengatakan pembatasan pembelian pertalite mengacu pada pembatasan BBM jenis solar yang sudah diterapkan lewat surat Keputusan Kepala BPG Migas nomor 4 tahun 2020.

“Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai pertalite. Jadi kita akan memberikan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan,” kata Erika.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aturan itu Solar dibatasi pembeliannya per hari sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan
2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

Pihak BPH Migas menegaskan seluruh penerima BBM Subsidi akan terdaftar di dalam sistem.

“Sekarang untuk Solar sudah teregister, bisa beli kalau ada QR Code. Ini sama nanti akan kita berlakukan untuk pertalite juga,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.

“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8).

Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut.

Dikabarkan pembeli BBM bersubsidi akan dibatasi kuota maksimal per hari untuk mobil mesin di atas 1.400 cc.

(tim/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA