Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sesuai dengan kerangka aturan hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan untuk merespons tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut ada salah satu pejabat struktural di KPK yang diduga menghambat penanganan perkara. Pejabat tersebut rencananya akan dikembalikan ke instansi asal namun batal.
“Saya pikir itu bisa ditanyakan langsung ke beliau [ICW]. Penanganan perkara di KPK sampai dengan saat ini masih berjalan sesuai kerangka aturan yang berlaku ya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7).
Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini memastikan jajaran penindakan KPK bekerja sesuai dengan kecukupan alat bukti dan tidak memaksakan kehendak.
“Jadi, kalau ada alat bukti, maka akan dinaikkan (ke tahap selanjutnya). Kalau tidak ada, ya, tidak akan bisa dipaksakan,” ucap Tessa.
Sebelumnya, ICW mengaku mendapat informasi ada salah satu pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK diduga menghambat penanganan perkara dan hendak dikembalikan ke instansi asal. Namun, pengembalian batal karena yang bersangkutan diperpanjang penugasannya di KPK.
Keterangan tersebut disampaikan Peneliti ICW Diky Anandya merespons keresahan yang disampaikan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI kemarin, Senin (1/7). Dalam rapat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada fenomena loyalitas ganda dari penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum di KPK.
“ICW memperoleh informasi di mana terdapat satu orang pejabat struktural di Kedeputian Penindakan KPK yang rencananya akan dikembalikan ke instansi asalnya namun kabarnya batal dilakukan setelah KPK memperoleh surat perpanjangan penugasan pihak tersebut di KPK,” kata Diky, Selasa (2/7).
“Padahal, pejabat tersebut disinyalir memiliki permasalahan serius khususnya berkenaan dengan upaya menghambat banyak perkara,” sambungnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA