Jakarta, CNN Indonesia —
Pegi Setiawan bakal langsung dijemput oleh pengacara di Polda Jawa Barat usai PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Pengacara Pegi, Marwan Iswandi mengatakan pihaknya akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk meminta kliennya dikeluarkan dari tahanan.
“Hari ini sudah mau dijemput, tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/7).
Marwan mengatakan setelah dilepaskan, nantinya Pegi akan terlebih dahulu mendatangi posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Bandung. Setelahnya, kata dia, barulah Pegi akan kembali pulang bersama keluarga.
“Selanjutnya ke posko kuasa hukum di Jalan Sabang, di Bandung,” jelasnya.
Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki.
Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA