Bisnis  

Pengamat Beber Dampak Perang OJK Vs Kresna Life ke 8 Saham Terkait


Jakarta, CNN Indonesia

Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy membeberkan dampak seteru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life.

Perseteruan ini terjadi karena gagal bayar Kresna Life terhadap nasabahnya. OJK lantas mencabut izin perusahaan asuransi tersebut hingga menjatuhkan sanksi denda Rp5,7 miliar kepada pemilik Kresna Life, yakni Michael Steven.

Budi mengatakan ada 8 saham terafiliasi Grup Kresna di pasar modal. Ada 7 yang masih diperdagangkan, sedangkan 1 saham Danasupra Erapacific (DEFI) terancam delisting.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu KREN (PT Kresna Graha Investama Tbk/PT Quantum Clovera Investama Tbk) yang harganya pernah tinggi sekali sampai ribuan karena naik 200 persen lebih, sekarang harganya Rp6. Kalau kita lihat kinerja year to date (ytd), turunnya 88 persen,” jelas Budi dalam Diskusi Virtual Infobank, Rabu (24/7).

Lalu, saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk alias ASMI juga anjlok 84 persen secara year to date. Harga emiten yang dulunya bernama PT Asuransi Kresna Mitra Tbk itu sekarang cuma Rp8 per lembar.

Ia menyebut KREN dan ASMI juga sekarang masuk dalam papan pemantauan khusus. Peringatan ini bisa terlihat langsung dengan tanda ‘Securities in Special Monitoring’.

“Satu (saham terafiliasi Kresna Life, yakni DEFI) bahkan berada di daftar saham bakal delisting, dan tidak ditransaksikan sejak awal 2022 karena sanksi pembekuan usaha oleh OJK,” jelasnya.

“Tujuh saham yang masih diperdagangkan rata-rata return-nya sepanjang tahun ini (ytd) itu turun sekitar 70 persen. Jadi, kalau kita bisa mengatakan atau mengasumsikan, investor saham rasional. Inilah memang hukuman atau reaksi yang sangat masuk akal terhadap Grup Kresna,” imbuh Budi.

Saham-saham lain yang diklaim terafiliasi Kresna Life atau Grup Kresna, yakni PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), PT NFC Indonesia Tbk (NFCX), PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX). Kemudian, PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk alias DIVA dan PT Telefast Indonesia Tbk atau TFAS.

Meski begitu, Michael Steven dan Kresna Life sementara ini ‘selamat’ dari sanksi OJK. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menganulir hukuman tersebut pada Februari 2024 lalu.

Wasit industri jasa keuangan kini tengah bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta yang menyelamatkan Kresna Life.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version