Bisnis  

Penyewa Pusat Perbelanjaan Kritik Keras Aturan Impor


Jakarta, CNN Indonesia

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengkritik aturan pemerintah terkait barang impor.

Sekretaris Jenderal HIPPINDO Haryanto Pratantara mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini hanya menyasar importir resmi. Padahal masalah utama terletak pada maraknya impor ilegal yang tidak membayar pajak, bea masuk, dan tidak memenuhi regulasi lainnya.

“Solusi yang kita dengar dari pemerintah adalah bea masuk 200 persen, kemudian ada safe guard atau tambahan bea masuk, dan seterusnya. Ini menurut kita kalau isunya barang impor ilegal, solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi,” katanya dalam bincang media: Impor Ilegal Berjaya, Impor Resmi Dipersulit di Jakarta (5/7).


Haryanto mengatakan memang barang impor ilegal tidak bisa dibasmi 100 persen. Namun ia merasa kondisi saat ini sudah tidak wajar karena produk impor dijual secara terbuka terutama di marketplace.

“Kalau jualnya masih ngumpet-ngumpet kita masih maklum. Tapi ini jualnya terang-terangan,” imbuhnya.

Haryanto mengatakan barang impor ilegal ditandai dengan tidak memiliki label Bahasa Indonesia yang mencantumkan nama importir. Kemudian tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia mengatakan produk impor ini harganya sangat murah karena tidak dikenakan pajak dan regulasi lainnya.

“Ini yang mengganggu industri dalam negeri. Jadi kita harus clear dulu bahwa impor yang seperti ini yang sebenarnya bermasalah,” katanya.

Industri tekstil dalam negeri tengah diserbu barang impor murah terutama dari China. Akibatnya, tingkat pesanan yang masuk ke sejumlah pabrik tekstil di Indonesia terus menurun.

Imbas lesunya penjualan itu, mereka harus melakukan efisiensi, dengan salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja.

Pemerintah pun mengambil langkah untuk mengatasi kondisi tersebut. Jurus yang dikeluarkan pemerintah berbentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas, khususnya tekstil.

[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version