Jakarta, CNN Indonesia —
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa influencer Ahmad Rafif Raya telah mengakui melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan Ahmad Rafif adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
“Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7).
Hudiyanto mengatakan Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). WMI dan WPPE katanya hanya bertindak sebatas mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” katanya.
Karena itu, Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan Ahmad dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Kemudian, satgas itu juga meminta Ahmad bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan kepadanya.
Satgas juga membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Tak hanya itu, Satgas OJK juga
merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk
memblokir situs dan media sosial terkait Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA