Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan minyak dan gas bumi (migas) bebas dari kewajiban parkir dolar 100 persen selama setahun di Indonesia.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menekankan eksportir migas tak akan diikutsertakan dalam kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) baru. Ini nantinya ditetapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
“Kalau migas itu ada kontrak-kontrak khusus pengelolaan khusus kan. Ada bagian dari pihak ketiga, ada valuta asing (valas) haknya lender, dan sebagainya,” jelasnya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
“Sektor itu (migas) yang dijelaskan Pak Menko (Airlangga Hartarto) dikecualikan (dari kewajiban DHE 100 persen selama setahun) … mereka (sektor migas) kan karakteristik bisnis dan pembayarannya kan agak berbeda,” tegas Susi soal alasan pengecualian.
Susi mengatakan selama ini pengusaha migas sudah patuh terhadap aturan parkir dolar dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Pada beleid itu, kewajiban DHE paling sedikit 30 persen selama tiga bulan.
Akan tetapi, perusahaan migas sekarang dikecualikan. Susi mengatakan teknisnya akan dibicarakan lebih rinci bersama stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).
“Yang perubahan (aturan DHE) ke 100 persen (selama) 12 bulan itulah yang dikecualikan untuk sektor oil and gas,” ucap anak buah Airlangga.
“Tapi kan teknisnya nanti juga harus kita diskusikan, teknisnya seperti apa … sekarang (migas) sudah comply. Nanti kita lihat di instrumennya ya, karena peraturan yang lama pun itu terbantu karena kita menyiapkan instrumen-instrumen valas khusus untuk migas,” tambahnya.
Sesmenko Susi menegaskan aturan parkir dolar bukan barang baru untuk eksportir. Pemerintah sudah menerapkannya sejak 2012 lalu.
Hukuman bagi eksportir yang tak patuh juga sudah ditetapkan. Ia mencontohkan tak ada perubahan sanksi, yakni penangguhan atas pelayanan ekspor.
Susi mengatakan pemerintah tetap menjaga keberlangsungan usaha eksportir. Pasalnya, ekspor menjadi salah satu upaya mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dipatok Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah untuk mencapai pertumbuhan yang 8 persen itu kan satu, andalannya konsumsi karena 55 persen dari konsumsi rumah tangga. Kedua, investasi karena hampir 30 persen. Jangan salah, ekspor juga sangat penting di dalam komponen produk domestik bruto (PDB) kita. Pasti kita dorong ekspor, apalagi sumber daya alam (SDA) itu tinggi sekali share-nya, kontribusinya,” jelas Susi.
“Yang jelas jangan bayangkan begitu berlaku langsung blok ekspor, enggak! Kewajiban DHE itu kan tiga bulan lagi. DHE itu kan hasil ekspor masuk ke kita. Ekspor hari ini, 90 hari lagi paling lambat baru melaporkan (dan) memasukkan uangnya,” tutupnya.
Sebelumnya, PP 36 mengatur empat sektor yang wajib tunduk pada aturan DHE SDA. Ada pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Airlangga mengatakan pemerintah bakal segera menerbitkan revisi beleid tersebut. Kewajiban parkir dolar yang baru ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Diberikan kepada sektor mineral dan batu bara serta SDA lain, termasuk kelapa sawit. Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan. Sektor perikanan (dan) kehutanan seluruhnya diberlakukan (DHE SDA),” jelas Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1).
“Terhadap DHE dapat dikonversi ke mata uang rupiah. Ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE. Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dolar, mengurangi volatilitas rupiah, dan membantu kebutuhan operasional perusahaan,” tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA