Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menolak permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.
“Mengadili. Dalam pokok perkara: Menolak permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”
Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK.
Ia juga meminta pengadilan memerintahkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama dirinya. Kemudian, pengadilan diminta menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK.
Muhaimin Syarif juga meminta kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan.
Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan.
Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA