PN Surabaya mendapatkan kiriman karangan bunga pada Jumat (26/7) buntut vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanri.
Karangan bunga itu dipajang tepat di depan Gedung PN Surabaya, dan terdapat tulisan sindiran dalam rangkaian itu.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi, karena jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA