Polisi Dalami soal Penggunaan Modal Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi tengah mendalami soal penggunaan modal dalam kasus dugaan penggelapan Rp6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL).

Tiko saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, pemeriksaan terhadap Tiko sudah dimulai sejak pukul 17.30 WIB.

“Jadi fokus pemeriksaan pada sore hari ini hingga malam ini masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu terkait dengan pendalaman seputar penggunaan uang yang merupakan awalnya adalah modal yang dipakai untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnis food and beverage-nya,” Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (16/7) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Yossi, pihaknya telah mendapatkan rincian daftar dari penggunaan modal tersebut. Rincian itu juga turut ditanyakan oleh penyidik kepada Tiko.

“Dan kami juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung terkait dengan penggunaan uang tersebut. Sehingga harapan kami, kami bisa mendapatkan rincian dari setiap penggunaan uang yang pada saat itu dipakai untuk operasional dari perusahaan memang ada beberapa transaksi-transaksi,” ucap dia.

“Ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus kami dalami karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA untuk bisa menjelaskan kepada penyidik,” imbuhnya.

Yossi menyebut membuka peluang akan kembali melakukan audit jika memang diperlukan. Ia menyatakan penyidik bekerja secara objektif dan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Yossi juga memastikan hingga pemeriksaan pada malam ini, Tiko masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini.

“Sampai saat ini status yang bersangkutan masih sebagai terlapor, kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari A ini.

Tiko diketahui dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang sudah bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp140.000.000.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada sejumlah kejanggalan transaksi.

Kini, laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko diketahui juga telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor pada Kamis (11/7) pekan lalu. Usai pemeriksaan, Tiko menegaskan kasus yang dihadapinya ini merupakan permasalahan antara dirinya dengan mantan istrinya dan meminta agar kasus ini tak dikaitkan dengan BCL.

“Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai, saya ingin ingatkan ke teman-teman ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya, tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL,” kata Tiko.

(dis/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA