Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian mengingatkan pengguna kendaraan selalu menggunakan pelat nomor sesuai spesifikasi dan diletakkan pada tempatnya. Jika kedapatan melanggar Anda siap-siap kena tilang dan didenda Rp500 ribu.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan ada beberapa pelanggaran terkait pelat nomor yang menjadi incaran polisi untuk ditindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, hanya memasang pelat nomor di depan, tapi yang belakang tidak dipasang. Lalu pemasangan pelat nomor tidak pada tempat semestinya, misal pada sepeda motor kerap dijumpai pelat nomor menempel di area sepatbor depan atau kolong sepatbor belakang, dan di mobil pengemudi kerap memasang pelat di dalam kabin dekat dasbor maupun kaca belakang.
Kemudian tilang juga akan dilakukan bila pengendara kedapatan memodifikasi tampilan pelat nomor, atau sekadar menutupi angka pelat untuk menghindari jerat tilang CCTV atau ETLE.
“Bahwa penggunaan pelat nomor harus sesuai pada peruntukannya, dalam waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar” kata Ojo melalui pesan singkat, Jumat (9/5).
Ia menerangkan penggunaan pelat nomor tak sesuai spesifikasi dan diletakan tidak pada tempatnya adalah bentuk kesalahan.
Mereka dianggap melanggar Pasal 280 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), yaitu Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan.
“Maka akan ada sanksi yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ucap Ojo.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA