Jakarta, CNN Indonesia —
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji terkait dugaan penggelapan uang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan Batara sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Batara juga telah ditahan sejak pekan lalu.
“Benar, kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan. Ditahan sejak hari Sabtu, 29 Juni 2024, ” kata Andri saat dihubungi, Jumat (5/7).
Andri menerangkan dalam kasus ini Batara diduga menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Kepada polisi, Batara pun telah mengakui perbuatannya.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor,” tutur Andri.
“Dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” imbuhnya.
Dari informasi yang dihimpun, Fuji melaporkan Batara Ageng terkait dugaan penggelapan dana pada September tahun 2023 lalu.
Kejadian itu bermula dari sejumlah brand protes ke Fuji. Fuji disebut sering menyepelekan pekerjaan dan melanggar janji kerja yang telah disepakati.
Usut punya usut, ternyata Batara yang menerima pekerjaan tersebut namun tidak dia sampaikan kepada Fuji. Buntutnya, Fuji pun melaporkan Batara ke pihak berwajib terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA