Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menangkap sosok MN yang berperan sebagai penghubung dengan pihak bandar di kasus dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
MN diketahui merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. MN ditangkap di luar negeri Sabtu (9/11) dan telah tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).
“Adapun peran daripada MN adalah sebagai penghubung antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Selain itu, kata Wira, MN juga berperan menyetorkan uang serta list website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak terkena pemblokiran.
“Peran daripada MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ujarnya.
Wira menerangkan usai menangkap MN, penyidik melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DM. Sosok DM ini di luar dari DPO yang telah diterbitkan oleh penyidik.
“Sedangkan tersangka DM berperan membantu kejahatan daripada saudara MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan,” ucap dia.
Setiba di Jakarta, kedua tersangka yakni MN dan DM ini langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Teranyar, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga turut menyita uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, serta 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA