Polisi Tangkap Selegram Promosikan Judi Online di Batam


Tanjungpinang, CNN Indonesia

Selebgram dengan inisial S yang diduga promosikan judi online ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan S ditangkap petugas pada Rabu (19/6) lalu setelah patroli siber menemukan akun media sosial yang tengah mempromosikan situs perjudian.

Dia mengatakan akun tersebut mengunggah cerita Instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke laman judi online itu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut, petugas mengetahui bahwa akun itu milik pelaku. Dengan informasi mengenai lokasi pemilik akun, tim bergerak menuju kawasan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” kata Ade Kuncoro saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin siang (15/7).

Dia menuturkan dari pemeriksaan diketahui bahwa modus operandi dari tersangka dimulai ketika selebgram itu menerima pesan atau direct message (DM) di akun Instagram dari seseorang yang mengajak untuk melakukan endorse alias promosi sebuah situs perjudian. Terasngka ditawari kerja sama endorsement dengan imbalan tertentu.

Setelah melakukan komunikasi lebih lanjut, pelaku menyetujui kerjasama endorsement serta bayaran yang diterima.

Sebagai bagian dari kerjasama, pelaku mulai mempromosikan situs perjudian tersebut melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk melalui cerita Instagram.

“Pelaku dapat imbalan, untuk promosikan judi online melalui akun instagramnya,” ujar Ade Kuncoro.

Dia mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel merk Iphone 11 warna kuning, satu akun Instagram dengan nama akun @ste*****, dan link URL satu akun alamat email.

Polisi juga mengamankan kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp3,57 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

(arp/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA