Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian mengungkap sindikat judi online internasional yang beroperasi di apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berkelit meretas website pemerintah hingga instansi pendidikan. Polisi bakal mendalami kelompok lain yang turut bermain.
“Ada indikasi kelompok lain bermain. Memang ketika kita tanya, apakah situs ini mereka yang retas, mereka mengatakan ‘ini bukan kita,’” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi, Minggu (14/7), mengutip Detik.
Kendati begitu, polisi tidak langsung memercayai keterangan para pelaku. Polisi akan turut mendalami kelompok lain yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.
“Ada juga yang mengatakan ‘bukan kita [pelaku]’, dan ada juga potensi kelompok-kelompok lain yang belum terungkap yang juga melakukan modus operandi yang sama,” ucap dia.
Syahduddi mengatakan pelaku meretas situs pemerintah dan instansi pendidikan yang dinilai paling lemah dan mudah untuk diretas. Situs tersebut kemudian diretas untuk dimasukkan iklan judi online.
Polisi mencatat ada 855 situs pemerintahan dan instansi pendidikan yang berhasil diretas oleh para pelaku.
Pada konferensi pers Jumat (12/7), polisi merinci dari total 855 situs yang telah diretas, 500 diantaranya merupakan milik instansi pemerintah daerah dengan url .go.id. sementara sisanya sebanyak 355 situs memiliki url .ac.id.
Syahduddi menjelaskan setelah menemukan target situs yang akan diretas, para pelaku akan menambah subdomain dengan modus defacing kepada situs judi online milik mereka.
“Untuk mengoptimasi kualitas tampilan situs yang sudah di-defacing, para pelaku juga melakukan Search Engine Optimization. Sehingga diharapkan tampilan situs tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google,” tuturnya.
Ia menambahkan total perputaran uang dari sindikat judi online tersebut selama tiga bulan terakhir mampu mencapai Rp200 miliar.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online (judol) yang berlokasi di sebuah apartemen di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap enam pelaku. Masing-masing berinisial FAF (26), selaku operator judi online; kemudian AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19) yang berperan sebagai peretas.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu orang lainnya berinisial MHP (41). Ia merupakan pemilik rekening penampung hasil kejahatan.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
(tim/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA