Jakarta, CNN Indonesia —
Mabes Polri mengaku bakal menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap seluruh bandar dan kurir yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan lewat penerapan pasal TPPU itu diharapkan dapat menekan tingkat peredaran narkoba di Indonesia.
“Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7).
Mukti menyebut dengan dimiskinkannya para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi modal untuk mereka beroperasi.
“Tujuannya apa, biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU,” paparnya.
Sebelumnya satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap total 38 ribu pengedar selama 10 bulan terakhir.
Ketua Satgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penangkapan dilakukan penyidik dalam kurun waktu sejak 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024.
“Selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/7).
Dalam penangkapan tersebut, Asep Edi mengatakan pihaknya juga turut menyita berbagai barang bukti narkoba. Mulai dari sabu, ekstasi, ganja, hingga narkoba jenis baru berupa PCC.
“Sabu seberat 4,4 ton, ekstasi sebanyak 2.618.471 butir, ganja seberat 2,1 ton, kokain seberat 11,4 kilogram, tembakau gorila seberat 1,28 ton. Ketamine seberat 32,2 kilogram, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 16.704.357 butir,” tuturnya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA