Jakarta, CNN Indonesia —
Pelapor Guru Besar IPB dan Ahli Lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di PT Timah, Andi Kusuma mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
Andi hadir sebagai perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung untuk menyampaikan pandangan soal perhitungan kerugian kasus korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung.
Andi menilai perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Hero tidak tepat. Ia menyebut masyarakat hingga Presiden Prabowo Subianto tertipu akibat perhitungan Hero.
“Jadi netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Profesor Mahfud Md, bahkan Bapak Presiden pun kena prank, bicara perhitungan Rp271 triliun,” kata Andi dalam rapat.
“Untuk perkara megaproyek Rp 271 triliun, kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” sambungnya.
Lebih lanjut, Andi heran mengapa Kejagung turut menyeret pihak swasta dalam kasus korupsi ini. Ia menyebut upaya penegakkan hukum Kejagung itu tak tepat.
Sebab, kata dia, para pihak swasta yang diseret ke pengadilan bekerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. Timah. Meski begitu, Andi mengklaim pihaknya bukan bermaksud untuk membela koruptor dengan menyampaikan pandangan mereka ini.
“Koruptor harus dibumihanguskan dari bumi NKRI ini kami sepakat itu kalau kita tanyakan apakah Kejagung Korps Adhyaksa prestasi pemberantasan korupsi luar biasa, saya katakan bahwa luar biasa,” ujarnya.
Terkait penyampaian hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya akan memanggil jajaran Kejagung untuk membahas masalah ini.
Akan tetapi, Habib belum mengungkapkan secara rinci jadwal rapat bersama jajaran Kejagung itu.
“Kebetulan yang pertama akan kita panggil Jampidsus. Secara umum kita panggil. Semua PJU di Kejaksaan kita akan agendakan raker khusus, jadi kita bicara lebih tematik lebih detail nanti,” ujar Habiburokhman.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Andi. Sebab, Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya dikutip dari Detik.
(mab/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA