Makassar, CNN Indonesia —
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara menggerebek sebuah kamar kos yang di dalamnya ada seorang anggota Polri, Briptu MA, bersama wanita bukan istri sahnya.
Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari pihak istri sah Briptu MA yang curiga dengan sikap suaminya yang berubah.
“Jadi permasalahan tersebut sudah lama dan prosesnya tetap berjalan,” kata Kasi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, Selasa (23/7).
Sementara ini, kata Supratman, bahwa kasus tindak pidana umumnya telah dijatuhi vonis selama 2 bulan pidana penjara.
“Oknum polisi menikah tanpa izin kepada istri yang sahnya,” ungkapnya.
Setelah menerima putusan tindak pidananya, kata Supratman pihaknya selanjutnya akan memproses Briptu MA pada secara internal.
“Sementara kita masih menangani untuk kode etiknya. Sementara ini prosesnya berjalan rencananya kami akan menggelar sidang kedua untuk mendengar keterangan para saksi,” kata dia.
Sementara itu, istri sah Briptu MA, PI mengaku melaporkan suaminya ke Propam karena curiga dengan sikap yang berubah secara drastis. Briptu MA, kata dia, selalu pergi dengan alasan ada tugas di luar Kota Kendari saat dirinya tengah hamil 6 bulan.
“Puncaknya Juni 2023, saat persalinan anak kedua lewat operasi sesar. Saya membutuhkan pendampingan dan perhatian suami, tetapi dia (Briptu MA) tidak datang,” kata PI.
PI menduga suaminya itu berselingkuh dengan seorang wanita janda satu anak tersebut setelah bertemu di salah satu kedai kopi di kawasan Pasar Baru, Kota Kendari. PI kemudian tahu Briptu MA itu telah menikah siri dengan perempuan tersebut setelah rekaman pernikahannya viral di media sosial.
Meski telah dijatuhi pidana penjara 2 bulan, PI belum puas sehingga dia melaporkan kasus tersebut ke Propam Polresta Kendari agar dijatuhi sanksi pemecatan.
“Sesuai peraturan yang berlaku, seorang polisi tidak bisa beristri dua. Karena dia beristri dua, harus dipecat dari institusi kepolisian,” kata dia.
(mir/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA