Jakarta, CNN Indonesia —
Razman Arif Nasution membalas komentar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, soal peluang adanya restorative justice atau upaya pemulihan dalam kasus dugaan tindakan aborsi yang menjerat Vadel Badjideh.
Pengacara Vadel itu menilai komentar Fahmi tentang restorative justice itu keliru. Ia kemudian menyinggung persoalan regulasi di Peraturan Kapolri dan Surat Edaran dalam penjelasan tersebut.
“Pengacaranya omong katanya kalau urusan restorative justice itu urusan harta benda. Sekarang saya buka yang boleh dan yang tak boleh restorative justice,” ujar Razman Arif Nasution dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (7/10).
“Fahmi katakan bahwa restorative justice tidak diperlukan dan dia sebut itu Perkap (Peraturan Kapolri) lagi. Perkap dengan edaran itu beda,” lanjutnya.
Ia lantas menjelaskan restorative justice tak bisa ditempuh dalam kasus-kasus tertentu saja. Beberapa di antaranya, yakni tindakan korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang, hingga kasus yang mengancam keamanan negara.
Razman lalu menilai bahwa kasus yang menerpa kliennya termasuk kategori kasus yang boleh mendapatkan restorative justice. Ia juga sempat menyinggung kemampuan Fahmi Bachmid dalam memahami regulasi.
[Gambas:Video CNN]
“Yang tidak boleh dilakukan restorative justice adalah tindak pidana yang mengancam keamanan negara, korupsi, kejahatan terhadap nyawa orang,” ungkap Razman.
“Emang ada yang mau dibunuh di sini? Kemudian, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana yang dilakukan korporasi perusahaan,” lanjutnya.
“Di luar itu bisa, termasuk UU ITE dan urusan yang dilaporkan. Saya enggak tahu, ini saya yang bodoh atau dia yang pintar?” sambung Razman.
Fahmi sebelumnya mengatakan Nikita Mirzani mustahil memaafkan Vadel Badjideh di kasus ini. Ia juga menilai restorative justrice tidak mungkin terkabul jika diajukan.
Tak hanya itu, Fahmi bahkan menyinggung pihak Vadel yang disebut terlalu menggebu-gebu untuk mendesak jalur damai. Fahmi mengatakan pihak Vadel tidak perlu repot-repot menempuh jalur damai jika tidak bersalah.
Fahmi juga menilai Vadel tidak perlu meminta restorative justice jika memang terbukti tak melakukan tindakan yang dilaporkan Nikita Mirzani.
“Dalam kasus ini Nikita Mirzani sebagai ibunya sudah mustahil memberikan maaf. Dalam perkara ini, restorative justice sesuatu yang mustahil,” ujar Fahmi seperti diberitakan pada Senin (7/10).
“Seseorang kalau menggebu-gebu terus, dia selalu minta supaya dilakukan perdamaian. Padahal kalau dia merasa tidak bersalah ya tidak usah pusing-pusing dengan restorative justice.” lanjutnya.
(frl/end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA