Surabaya, CNN Indonesia —
Dimas Yemahura selaku pengacara dari pihak korban dugaan penganiayaan dan pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), Dini Sera Afriyanti (29), mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim memutuskan memvonis bebas bebaskan Ronald, karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya,” kata Dimas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/7).
Menurut Dimas, Ronald adalah orang yang bertanggung jawab atas tewasnya Dini. Pasalnya, menurut dia, anak dari anggota DPR RI Partai PKB Edward Tannur itu sudah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri.
“Karena kita tahu, tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal. Artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” ujarnya.
Dimas pun berharap, jaksa penuntut umum (JPU) mau melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim ini. Yakni dengan mengajukan kasasi.
“Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan beliau dengan tuntutannya, saya berharap beliau sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding (kasasi) terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.
Ia bersama tim pengacara korban juga akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
“Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban,” kata dia.
Namun, Dimas belum menyampaikan atas dugaan apa ia akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini. Ia menyebut, pihaknya masih menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti.
Terakhir, Dimas ingin Ronald bisa dihukum setimpal di tingkat hukum selanjutnya.
“Semoga di Indonesia ini masih ada keadilan untuk orang-orang kecil,” katanya.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Hakim berpendapat, kematian korban bukan karena luka dalam yang ia alami dari dugaan penganiayaan terdakwa. Melainkan disebabkan minuman keras yang ia konsumsi.
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” kata hakim Erintuah.
Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
(frd/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA